Skip to main content

Telat dan Pulang Cepat?

Apa yang Perlu Saya Ketahui?

Telat diartikan ketika seorang karyawan datang dan melakukan absensi melebihi dari toleransi dari jadwal kerjanya. Sedangkan pulang cepat diartikan ketika karyawan pulang atau melakukan absensi sebelum jadwal kerja selesai. Sebagai bentuk kedisiplinan, telat dan pulang cepat mempunyai punishment-nya masing-masing. Masing-masing punishment-nya dibedakan dengan beberapa ketentuan.

Punishment Apa yang Diterapkan?

Penerapan punishment untuk telat dan pulang cepat ini berupa denda dan pemotongan gaji. Beberapa ketentuannya dijelaskan sebagai berikut.

Telat

Ketentuan punishment telat adalah sebagai berikut.

  • Telat dihitung ketika absen masuk lebih dari toleransi
  • Telat berlaku kelipatan
  • Maksimal telat adalah 3x dalam sebulan
  • Telat lebih dari 3x dalam sebulan akan mendapat denda dan tidak mendapat Tunjangan Kerajinan

Pulang Cepat

Ketentuan punishment pulang cepat adalah sebagai berikut.

  • Pulang cepat dihitung ketika absen pulang kurang dari jam pulang yang seharusnya
  • Pulang cepat berlaku kelipatan
  • Pulang cepat akan mendapat denda
  • Pulang cepat tidak ada ketentuan maksimal dalam sebulan dan tetap mendapatkanTunjangan Kerajinan

Simulasi Perhitungan

Sebelum membahas simulasi perhitungannya, penting untuk diketahui karyawan bahwa yang dimaksud 3x adalah dalam jam. Jadi, 3x adalah 3 jam.

Untuk simulasi perhitungan, kita umpamakan seorang karyawan memiliki jadwal kerja dari jam 09:00 - 17.00 dengan toleransi keterlambatannya adalah 1 menit. Kemudian, nominal dendanya adalah Rp. 10.000,-

Telat

  1. Karyawan masuk 09:00:59, dianggap tidak telat karna belum masuk jam 09:01
  2. Karyawan masuk 09:01:00, dianggap telat 1 jam atau 1x karna masuk tepat 09:01
  3. Karyawan masuk 10:01:00, dianggap telat 2 jam
  4. Karyawan masuk 11:59:59, dianggap telat 3 jam

Punishment

  • Jika telat karyawan dalam sebulan adalah point 2 dan 3, maka karyawan akan mendapat denda sebesar Rp. 30.000,- dan tetap mendapat Tunjangan Kerajinan karna jumlah telat tidak lebih dari 3x.
  • Jika telat karyawan dalam sebulan adalah point 2 dan 4, maka karyawan akan mendapat denda sebesar Rp. 40.000,- dan tidak mendapat Tunjangan Kerajinan karna jumlah telat lebih dari 3x.

Pulang Cepat

  1. Karyawan pulang 16:59:59, dianggap pulang cepat 1 jam
  2. Karyawan pulang 14:20:34, dianggap pulang cepat 3 jam

Punishment

  • Jika pulang cepat dalam sebulan adalah point 1, maka karyawan akan mendapat denda sebesar Rp. 10.000 dan tetap mendapat Tunjangan Kerajinan.
  • Jika pulang cepat dalam sebulan adalah point 1 dan 2, maka karyawan akan mendapat denda sebesar Rp. 40.000 dan tetap mendapat Tunjangan Kerajinan.
  • Banyaknya jumlah jam pulang cepat tidak akan mempengaruhi Tunjangan Kerajinan.