Skip to main content

Mengapa Saya Tidak Bisa Mengajukan Cuti?

Cuti memang menjadi salah satu fasilitas yang menjadi hak karyawan. Namun, terkadang karyawan terkendala ketika ingin membuat pengajuannya. Halaman ini akan membahas dan menjawab beberapa pertanyaan terkait kendala pengajuan cuti.

Jatah Cuti Saya Sudah Habis, Bagaimana Jika Saya Ingin Mengajukan Cuti?

Untuk cuti tahunan, karyawan hanya bisa mengajukan jika jatah cutinya masih ada. Jika jatah cutinya sudah habis, maka karyawan tidak dapat mengajukan cuti tahunan lagi. Jika karyawan tetap tidak masuk, HR mengharapkan karyawan tetap membuat pengajuan cuti dengan tipe Prorate. Hal ini bertujuan agar HR tetap dapat mengetahui alasan ketidakhadiran karyawan.

Status Karyawan Saya Probation, Mengapa Saya Tidak Memiliki Jatah Cuti?

Jika status karyawan adalah probation, peraturan yang berlaku memang tidak boleh mengajukan cuti tahunan. Karyawan probation akan bisa mengajukan cuti tahunan hanya jika masa probationnya sudah selesai. Jadi, selama masa probation, karyawan hanya bisa mengajukan cuti yang tipenya bukan cuti tahunan. Jika karyawan tetap tidak masuk, HR mengharapkan karyawan tetap membuat pengajuan cuti dengan tipe Prorate. Hal ini bertujuan agar HR tetap dapat mengetahui alasan ketidakhadiran karyawan.

Probation Sudah Selesai, Status Karyawan Masih Probation dan Tidak Bisa Mengajukan Cuti Tahunan?

Ketika masa probation sudah selesai, seharusnsya karyawan sudah bisa membuat pengajuan cuti tahunan. Jika karyawan masih belum bisa membuat pengajuan cuti tahunan, segera hubungi Kepala Divisi untuk menginfokan masa probation sudah selesai dan minta agar disampaikan ke Direksi supaya status karyawan diperbarui. Setelah status karyawan diperbarui, akan ditampilkan jatah cutinya dan karyawan dapat mengajukan cuti tahunan.