Skip to main content

Sisa Cuti

Setiap karyawan memiliki hak atas jatah cuti tahunan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti liburan, keperluan pribadi, atau istirahat dari rutinitas kerja. Namun, sisa jatah cuti sering kali menjadi pertanyaan, terutama setelah adanya cuti bersama dan pengajuan cuti individu.

Penghitungan Sisa Jatah Cuti

Sisa jatah cuti diperoleh setelah mengurangi total jatah cuti tahunan dengan:

  • Cuti Bersama – Beberapa hari dalam setahun ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah atau perusahaan. Hari-hari ini langsung mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
  • Cuti Tahunan yang Telah Diajukan – Cuti yang telah disetujui dan digunakan oleh karyawan juga dikurangi dari total jatah yang tersedia.

Namun, tidak semua karyawan menggunakan seluruh jatah cuti tahunannya. Sehingga, pada akhir tahun menjelang atau pergantian tahun masih menyisakan jatah cuti tahunan.

Lalu jika jatah cuti masih tersisa hingga akhir tahun, apakah bisa diuangkan ditangguhkan ke tahun berikutnya?

PENTING DIKETAHUI

Berikut ini adalah beberapa penjabaran sesuai kebijakan perusahaan yang berlaku saat ini.

  • Sisa jatah cuti tahunan tidak dapat diuangkan
  • Sisa jatah cuti tahunan dapat ditangguhkan sampai Tanggal 25 Januari di tahun berikutnya
  • Pengajuan cuti dapat digabungkan antara sisa cuti Desember dan jatah cuti Januari

Simulasi Perhitungan Sisa Jatah Cuti

  • Jika sisa jatah cuti Desember adalah 2 hari dan mengajukan cuti dengan Start Date pada tanggal 27 Desember, maka cuti yang dapat diajukan hanya untuk tanggal 27 dan 28 Desember
  • Jika sisa jatah cuti Desember adalah 2 hari dan mengajukan cuti dengan Start Date pada tanggal 30 Desember, maka cuti yang dapat diajukan adalah 3 hari. Yaitu untuk tanggal 30 dan 31 Desember serta tanggal 1 Januari (30 dan 31 Desember menggunakan jatah cuti Desember 1, Januari menggunakan jatah cuti Januari)
  • Jika sisa jatah cuti Desember adalah 2 hari dan mengajukan cuti dengan Start Date pada tanggal 25 Januari, maka cuti yang dapat diajukan adalah 2 hari. Yaitu untuk tanggal 25 dan 26 Januari (25 Januari menggunakan jatah cuti Desember, 26 Januari menggunakan jatah cuti Januari)
  • Jika sisa jatah cuti Desember adalah 2 hari dan mengajukan cuti dengan Start Date pada tanggal 27 Januari, maka cuti yang dapat diajukan hanya 1 hari pada tanggal 27 Januari (menggunakan jatah cuti Januari, jatah cuti Desember sudah hangus).