Apa Yang Harus Saya Ketahui Tentang Bekerja di Hari Libur?
Bekerja di hari libur bukanlah hal yang tidak mungkin untuk seorang karyawan. Banyak hal yang mengharuskan seorang karyawan bekerja di hari libur. Ketika karyawan masuk di hari libur bisa dilakukan dengan Perjalanan Dinas Dalam Kota, Perjalanan Dinas Luar kota dan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Namun, sebagai karyawan harus tau beberapa hal penting.
Perjalanan Dinas Dalam Kota
Ketika ada karyawan bekerja di hari libur, karyawan tetap diwajibkan untuk melakukan absensi sebagai bukti kehadiran. Perlu diingat juga ketika hari libur, maka aplikasi tidak bisa digunakan untuk melakukan absensi. Untuk itu, karyawan perlu membuat Pengajuan Perjalanan Dinas Dalam Kota Pengajuan ini berguna untuk dapat melakukan absensi dan membuka akses lokasi, sehingga karyawan bisa melakukan absensi dimana saja.
Bagaimana Perhitungan Absen Jika Bekerja pada Hari Libur?
Masuk di hari libur dengan pengajuan perjalanan dinas dalam kota memiliki beberapa ketentuan untuk menghitung kehadirannya. Berikut ini adalah beberapa ketentuannya.
- Masuk kurang dari 2 jam, dianggap tidak masuk dengan status Tanpa Keterangan
- Masuk 2 sampai 5 jam, dianggap masuk setengah hari dengan status Hadir Setengah Hari
- Masuk lebih dari 5 jam, dianggap masuk satu hari dengan status Hadir
Apa yang Akan Saya Peroleh Jika Masuk di Hari Libur Kurang dari 5 Jam?
Jangan khawatir, meskipun dianggap tidak masuk dengan status absen Tanpa Keterangan. Karyawan dapat membuat pengajuan lembur dihari berikutnya dengan jumlah jam yang sesuai pada kehadirannya di hari libur.
Jika pada hari berikutnya ada lembur, karyawan dapat menambahkan jumlah jam lemburnya. Misalnya, karyawan masuk di hari libur sebanyak 1,5 jam. Keesokan harinya lembur sebanyak 3 jam. Maka, lembur dapat diajukan sebanyak 4,5 jam.
Perjalanan Dinas Luar Kota dan Luar Negeri
Ketika karyawan melakukan perjalanan Perjalanan Dinas Luar Kota atau Luar Negeri, maka karyawan tidak perlu melakukan proses absensi. Namun, tetap diwajibkan membuat Perjalanan Dinas Luar Kota atau Perjalanan Dinas Luar Negeri sebegai pengganti absensi.