Perjalanan Dalam Kota
Selain bekerja di kantor, beberapa karyawan bekerja dari luar kantor. Aktivitas ini mencakup Work From Home (WFH), partemuan, pameran, kunjungan lapangan, bekerja pada hari libur dan beberapa hal lainnya. Perjalanan dalam kota mengharuskan karyawan untuk tetap melakukan absensi sesuai dengan jadwalnya. Sayangnya, ketika karyawan sudah tidak berada di kantor atau bekerja pada hari libur, maka absensi tidak bisa dilakukan. Untuk dapat melakukan proses absensi, karyawan diharuskan membuat pengajuan perjalanan dalam kota terlebih dahulu.
Pengajuan Perjalanan Dalam Kota
Pengajuan perjalanan dalam kota dibuat hanya untuk waktu 1 hari. Jika ingin melakukan perjalanan dalam kota dalam beberapa hari, karyawan harus membuat pengajuan untuk masing-masing tanggal. Untuk membuat pengajuan perjalanan dalam kota, karyawan dapat mengikuti beberapa langkah berikut.
- Akses menu Perjalanan Dinas
- Klik (+) untuk membuat pengajuan
- Pilih Jenis Perjalanan
- Pilih Dalam Kota
- Pilih tanggal
- Pilih waktu mulai (jam)
- Pilih waktu selesai (jam)
- Catatan
- Lampiran (jika ada)
- Simpan
Persetujuan Perjalanan Dalam Kota
Setelah membuat pengajuan perjalanan dalam kota, karyawan harus menunggu pengajuannya mendapat persetujuan. Karyawan akan dapat melakukan absensi ketika pengajuannya sudah disetujui. Saat pengajuan sudah disetujui seperti pada gambar berikut, lakukan absen seperti biasa.